Siapkan Penerapan Aturan Baru, Lapas Banyuasin Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas

Sumber : Humas Lapas Banyuasin

Banyuasin, 22 Oktober 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Kamis (22/10/2026), mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan naskah dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang diikuti dari ruang Zoom Lapas Kelas IIA Banyuasin tersebut melibatkan Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan, pejabat fungsional, serta staf. Sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Systaufan Sethio, S.H., M.H., serta tim arsiparis.

Materi yang disampaikan mencakup sistematika dan jenis naskah dinas, penggunaan kop surat, penomoran, alur pengendalian naskah, serta tata cara penyusunan berbagai jenis surat kedinasan. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai penggunaan jenis huruf, kode klasifikasi keamanan dan arsip, penulisan jabatan pada bagian tanda tangan, serta ketentuan penomoran Surat Keputusan (SK).

Selain itu, sosialisasi membahas klasifikasi naskah dinas internal dan eksternal, termasuk korespondensi antara Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pemahaman terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar proses administrasi dan komunikasi kedinasan berjalan secara tertib, seragam, dan sesuai pedoman yang ditetapkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Reza M. Purnama, menyampaikan bahwa pemahaman tata naskah dinas merupakan bagian penting dalam mendukung administrasi pemerintahan yang tertib dan akuntabel. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pegawai semakin memahami ketentuan tata naskah dinas dan mampu menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, sehingga pengelolaan administrasi di Lapas Banyuasin semakin tertib, efektif, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk memberikan kesempatan kepada peserta memperdalam pemahaman terkait penerapan ketentuan tata naskah dinas. Berdasarkan materi sosialisasi, ketentuan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada awal November 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lapas Kelas IIA Banyuasin

Open chat
1
Butuh Bantuan
Hallo,
Dengan layanan informasi Lapas Banyuasin