
Banyuasin, 21 Oktober 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti rapat penguatan dan penjelasan pelaksanaan asesmen calon peserta Program Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Lapas dan Rutan secara virtual, Rabu (21/10/2026), pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.M., dan diikuti oleh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta jajaran terkait.
Lapas Banyuasin mengikuti kegiatan tersebut melalui ruang rapat virtual dengan melibatkan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Subseksi Registrasi, Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), serta staf.
Dalam arahannya, Yulius Sahruzah menyampaikan bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan mencapai sekitar 15.930 orang, sedangkan kapasitas hunian tersedia sebanyak 7.549 orang. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan pemasyarakatan, termasuk melalui penataan penempatan warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah juga meminta seluruh UPT mempercepat persiapan asesmen, melakukan pemetaan calon peserta, membentuk tim internal, serta memastikan validitas data yang diusulkan. Pengusulan calon peserta melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kepada Kantor Wilayah ditetapkan paling lambat 24 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
Rapat dilanjutkan dengan diskusi mengenai mekanisme pengusulan calon peserta, pemenuhan persyaratan, validasi data, dan kesiapan masing-masing UPT dalam mendukung pelaksanaan program rehabilitasi dan reedukasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Reza M. Purnama, melalui Plh. Kepala Lapas, Indra Wijaya, menyampaikan bahwa tindak lanjut arahan tersebut akan difokuskan pada koordinasi internal dan ketelitian dalam proses pendataan calon peserta.
“Pelaksanaan asesmen harus dilakukan secara cermat dan sesuai kriteria yang ditetapkan. Kami akan mengoptimalkan koordinasi antarbidang serta memastikan data calon peserta yang diusulkan akurat, valid, dan disampaikan tepat waktu agar pelaksanaan program rehabilitasi dan reedukasi berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.