
Banyuasin, 14 September 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual pada Senin (14/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Rapat Lapas Kelas IIA Banyuasin dan diikuti oleh pejabat struktural serta tim humas.
Arahan disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dengan membahas sejumlah agenda strategis, antara lain persiapan Rapat Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan (Rakor Imipas) Tahun 2026, pembentukan Pos Bapas, pembinaan dan rotasi pegawai, penguatan peran humas, operasi gabungan, supervisi wilayah, pengembangan UMKM, pengelolaan BAMA, optimalisasi koperasi, serta pemanfaatan Wartelsuspas dan peningkatan pengawasan terhadap peredaran handphone ilegal di Lapas/Rutan.
Dalam arahannya, Dirjenpas juga menekankan pentingnya penguatan publikasi kegiatan pemasyarakatan melalui berita dan konten yang informatif, termasuk terkait pelayanan, UMKM, ketahanan pangan, serta kegiatan yang melibatkan publik figur.
Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. Gun Gun Gunawan, menyampaikan perkembangan implementasi Quick Win, termasuk hasil evaluasi terhadap 52 layanan pemasyarakatan dan pembentukan Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Layanan.
Materi berikutnya disampaikan Direktur Pembimbing Pemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, mengenai persiapan Rakor, khususnya standar waktu dan percepatan Litmas melalui redistribusi beban kerja Pembimbing Kemasyarakatan. Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi, Kadiyono, memaparkan perkembangan Quick Win Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kegiatan juga diisi dengan pemaparan aplikasi Monitoring Berita Direktur Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Pengembangan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama jajaran terkait.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Reza Meidiansyah Purnama, melalui Plh Kepala Lapas, Indra Wijaya, menyampaikan bahwa arahan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman bagi jajaran dalam menindaklanjuti kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menjadi penguatan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, pelayanan, pembinaan, pengamanan, dan publikasi. Setiap arahan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai tugas dan kewenangan Lapas Banyuasin, termasuk dalam penguatan humas, optimalisasi Wartelsuspas, pengawasan keamanan, serta pengembangan program pembinaan dan UMKM,” ujarnya.
