
Banyuasin — Momentum Hari Raya Natal dimaknai sebagai wujud penghormatan atas hak warga binaan melalui pemberian Remisi Khusus. Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binapi) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, Bc.IP., S.H., M.H., secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan SK Remisi yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Banyuasin tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak lima orang warga binaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga dua bulan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal (Watpampatnal) Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Effendi, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie, jajaran pejabat struktural, staf, serta peserta magang Lapas Banyuasin.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Binapi Ditjenpas Yulius Sahruzah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Remisi juga diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri melalui perilaku yang baik dan keikutsertaan aktif dalam program pembinaan.
Yulius Sahruzah menegaskan bahwa remisi memiliki nilai strategis dalam sistem pemasyarakatan. Menurutnya, remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan wujud apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif serta komitmen menjalani pembinaan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie menyampaikan bahwa dari total delapan warga binaan beragama Kristen yang menjalani pidana di Lapas Banyuasin, lima orang di antaranya memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi telah melalui tahapan verifikasi yang ketat dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada momen yang sama, Lapas Kelas IIA Banyuasin juga menyalurkan tali kasih kepada keluarga warga binaan sebagai bentuk kepedulian sosial dalam perayaan Natal. Selain itu, Direktur Binapi Ditjenpas menerima cinderamata berupa kain batik hasil karya warga binaan, yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Banyuasin sebagai simbol keberhasilan program pembinaan kemandirian di bidang keterampilan.