
Banyuasin, sipasba.com,- Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti sosialisasi operasional Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO) secara virtual pada Jumat (02/05/2025).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi. Pada kesempata tersebut, Mashudi mengungkapkan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk menyatukan pengelolaan koperasi pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan lebih profesional dan akuntabel.
“Seluruh koperasi primer di lingkungan pemasyarakatan wajib mengikuti kebijakan dari induk koperasi dengan demikian, pengelolaan koperasi bisa berjalan seragam, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Mashudi menambahkan, keuntungan koperasi bukan untuk segelintir orang melainkan akan dikembalikan kepada seluruh pegawai UPT.
“Koperasi INKOPASINDO kini telah memiliki legalitas resmi, termasuk badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan rekening koperasi yang terintegrasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penampung resmi. Hingga saat ini, 232 koperasi telah ditetapkan sebagai anggota sah INKOPASINDO,” jelasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie mendukung secara penuh kebijakan INKOPASINDO. Ia mengatakan seluruh pegawai Lapas Banyuasin akan melaksanakan arahan Dirjenpas dengan membawa prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada pegawai serta warga binaan adalah fondasi penting.
“Kami berharap koperasi pemasyarakatan akan menjadi wadah pemberdayaan yang sehat dan memberikan kesejahteraan serta kebermanfaatan,” ungkapnya.
