Lapas Banyuasin Ikuti Sosialisasi Peraturan yang Berlaku di MA dan Badan Peradilan

Lapas Banyuasin Ikuti Sosialisasi Peraturan yang Berlaku di MA dan Badan Peradilan

sumber : Humas Lapas Banyuasi

Banyuasin, sipasba.com,- Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya pada,  Jumat (08/03/2025).

 

Bertempat di Aula Prof. Dr. H.M Syarifuddin, SH., MH Pengadilan Negeri Banyuasin, materi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin Ibu Fitri Agustina. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan stakeholder serta Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banyuasin, dari Lapas Banyuasin sendiri diwakili oleh Kasubsi Registrasi Recqy Jodi Triwahyu bersama staf Lia Anggraini dan Regita Devania.

 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan mengenai beberapa Peraturan Mahkamah Agung di antaranya, PERMA 6 Tahun 2022, PERMA PERMA  No. 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022, SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022, Standar Pelayanan Pengadilan Sesuai SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014 (Sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 Dan Nomor 1 Tahun 2022)

 

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie melalui Kasubsi Registrasi Recqy Jodi Triwahyu mengatakan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan yang berlaku di Mahkamah Agung.

 

“Dengan adanya adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang peraturan, petunjuk teknis, standar pelayanan dan layanan hukum di lingkungan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lapas Kelas IIA Banyuasin

Open chat
1
Butuh Bantuan
Hallo,
Dengan layanan informasi Lapas Banyuasin