Banyuasin, sipasba.com,- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom diwakili oleh Kepala KPLP Dedy Krihastoni, Kaur Kepegawaian Keuangan Abdurrahman Saleh dan Kaur Umum M Dapik Dermawan menghadiri seminar sosialisasi Undang-Undang Pers No.44 Tahun 1999 yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyuasin, Kamis (10/10/2024).
Bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, materi diisi oleh dua narasumber yakni Okta Priyadi Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumatera Selatan dan AKP Sutejo Kasi Humas Polres Banyuasin.
Adapun tema dari kegiatan tersebut yakni “Peningkatan Pemahaman Humas terhadap UU Pers dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran Pers : Sinergi untuk Transparansi dan Kepatuhan Hukum”.
Pada kesempatan tersebut, Narasumber pertama Okta Priyadi yang merupakan salah satu pendiri Palembang Pos membagikan pengalamannya selama berkarir di dunia jurnalistik di Sumatera Selatan. Materi yang disampaikan sangat mudah dipahami dan inspiratif dalam hal pengelolaan berita serta membangun koordinasi yang baik media.
Selain itu, Narasumber kedua AKP Sutejo yang merupakan Kasi Humas Polres Banyuasin juga memberikan materi yang jelas tentang Prosedur Pelaporan Pelanggaran Pers.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kepala KPLP Dedy Krihastoni mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh PWI Banyuasin tersebut. Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada pemangku jabatan Kehumasan terhadap pengelolaan berita.