
Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun Anggaran 2023 secara virtual, Jumat (26/07/2024).
Kegiatan berpusat di Graha Pengayoman Sekretariat Jendral Kemenkumham RI dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di seluruh indonesia baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, Para Pimpinan Tinggi Madya Utama dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM.
Acara diawali sambutan dari Anggota I BPK, Nyoman Adi. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LK Kemenkumham TA 2023, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kemenkumham. Menurutnya ini merupakan hasil kerja keras yang telah dilakukan oleh jajaran Kemenkumham.
“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK atas LK Tahun 2023 Kemenkumham memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan prestasi dan usaha keras dari Kemenkumham dalam rangka mempertahankan opini yang telah diperoleh” Ungkapnya.
Di samping itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Loly mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berpuas diri atas keberhasilan pencapaian Opini WTP dari BPK RI.
“Hendaknya pencapaian ini menjadi pendorong semangat untuk kita berkinerja lebih baik, sehingga dapat mempertahankan capaian Opini WTP dimasa yang akan datang,” ujar Yasonna
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom mengungkapkan pihaknya akan terus mempertahankan kinerja keuangan yang sangat baik ini, dirinya berkomit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dengan menyampaikan Laporan Keuangan secara akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami jajaran Lapas Kelas IIA Banyuasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan BMN, serta menjadikan rekomendasi dari BPK RI sebagai panduan untuk perbaikan di masa mendatang,” ungkapnya.
