
Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya melalui pelayanan kesehatan yang diberikan kepada WBP.
Kali ini dua (2) warga binaan yang telah mendapat surat rujukan dari dokter Lapas melakukan pengobatan lanjutan ke RSUD Kabupaten Banyuasin dan Rumah Sakit Bari Palembang sejak tanggal 23 Juli 2024.
Dokter Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin dr. Fia Rachmawati menjelaskan, kedua warga binaan tersebut memerlukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut sehingga dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
“Merujuk pasien warga binaan ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Kelas IIA Banyuasin selalu siap melayani ketika ada warga binaan yang harus dirujuk ke rumah sakit selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengamanan Lapas, kami akan selalu siap memberikan pelayanan maksimal dan terbaik,” Ungkapnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pada pasal 9 berbunyi bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
“Tentunya, semua dilakukan dengan Prosedur resmi. Jadi telah sesuai SOP Pengamanan dan dikawal langsung oleh anggota jaga Lapas bersama perawat Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Banyuasin,” pungkasnya.