Lapas Banyuasin Terima Sosialisasi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dan Tata Cara Pelaksanaan Litmas

sumber : Humas Lapas Banyuasin

Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menerima sosialisasi dari tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel terkait Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja serta Sosialisasi Tata Pelaksanaan Litmas, Senin (08/07/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Banyuasin, dari Pejabat Struktural, staf hingga anggota jaga.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom melalui Kasubbag Tata Usaha Muhammad Faikar dan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Permenkumham No.8 Tahun 2024 oleh Wahyu Hidayat selaku Plh Kabid Pelayanan Tahanan Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kemenkumham Sumsel dan Emi Yunita selaku JFT Pembina Keamanan.

Faikar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pengamanan dan Ketertiban pada Lapas Sebagaimana yang diketahui bersama Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petugas Lapas Kelas IIA Banyuasin tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan Bimtek Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan oleh Joni Ihsan selaku Pembimbing Kemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sumsel dan Ditutup dengan sesi tanya jawab.

Di sisi lain, Kasubid Yantah Watkeshab Kanwil Kemenkumham Sumsel I Wayan Tapa Diambara melakukan monitoring dan evaluasi pada bagian dapur, klinik dan registrasi Lapas Kelas IIA Banyuasin

sumber : Humas Lapas Banyuasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lapas Kelas IIA Banyuasin

Open chat
1
Butuh Bantuan
Hallo,
Dengan layanan informasi Lapas Banyuasin