
Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin merupakan salah satu unit pelaksanaan tempat pembinaan Narapidana yang bernaung di bawah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.
Sebagai salah satu integrated criminal justice system, Lapas Kelas IIA Banyuasin menjadi proses akhir dalam suatu peradilan di Indonesia bagi narapidana yang telah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin terletak di jalan Lingkar Mulia Agung, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banyuasin awalnya merupakan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banyuasin dan mulai dibangun sejak tahun 2010 kemudian beroprasional pada tahun 2012. Tepatnya, pada tanggal 17 Agustus 2012 Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, meresmikannya sebagai Lapas Kelas III Banyuasin.
Lapas Banyuasin mempunyai luas tanah seluruhnya 40.000 M2 dengan luas tanah untuk bangunan 5.384,96 M2 serta luas tanah untuk sarana 38.180 M2 dan telah dilakukan pembangunan lanjutan pada tahun 2014 yang menggunakan dana DIPA Lembaga Permasyarakatan Klas III Banyuasin tahun anggaran 2014.
Pada Tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan Banyuasin berubah nomenklatur dari Lapas Kelas III menjadi Lapas Kelas IIA dan diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Mayoritas Narapidana penghuni lapas terdiri dari tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, pencurian, perlindungan anak, dan sebagainya.
Jarak Instansi Terkait :
a.Pemadam Kebakaran : 3,5 km
b.Kejaksaan : 4,1 km
c.Pengadilan : 4,1 km
d.Polres : 4 km
e.TNI : 3,9 km
f. Rumah Sakit : 5,2 km
g.Barat berbatasan dengan : Rencana GOR
h.Timur berbatasan dengan : Rencana PMKS Dinsos
i.Utara berbatasan dengan : Lahan Kosong
j.Selatan berbatasan dengan : Jl. Lingkar Mulia Agung Seterio