Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menggelar Pencanangan Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) secara virtual, Selasa (19/03/2024).
Kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dan berpusat di aula musi Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom melaksanakan penandatanganan secara langsung. Hadir juga dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.
Pencanangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan secara cepat tepat dan berkualitas, tidak deskriminatif, bebas dari pungli, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan deklarasi pencanangan P2HAM, oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel yang diwakili Kadivyankumham, Ika Ahyani Kurniawati.
Dilanjutkan dengan penandatangan komitmen bersama Pencanangan P2HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, dan Kepala Divisi Keimigrasian, Filianto Akbar, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis secara virtual.
Kadivyankum Ika Ahyani Kurniawati mengatakan terdapat empat tahapan yang harus dilaksanakan oleh unit kerja dalam teknis P2HAM yaitu Pencanangan, Verifikasi, Penilaian, Pembinaan dan pengawasan.
“Pada tahun 2023, terdapat 7 UPT yang telah mendapatkan penghargaan P2HAM yaitu Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim, Lapas Kayu Agung, Bapas Muratara, Bapas OKU Induk, Rupbasan Palembang, dan Lapas Muara Enim,” jelasnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom mengatakan, akan mendukung penuh peningkatan pelayanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIA Banyuasin.
“Pencanangan ini menjadi Langkah awal kami untuk membangun komitmen jajaran Lapas Kelas IIA Banyuasin dalam rangka meningkatkan pelayanan publik secara cepat dan tepat tanpa deskriminasi dan menghindarkan dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ungkapnya.