Banyuasin, sipasba.com,- Satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin yang beragama Hindu mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana pada hari raya Nyepi 2024. Narapidana beragama Hindu ini mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari.
SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom melalui Kasubsi Registrasi Muammar Fihri pada Senin (11/03/2024).
Remisi yang diberikan sebesar 15 hari. Remisi merupakan salah satu hak dari Narapidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administrative dan substantive.
Muammar menyampaikan, remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan beragama Hindu yang berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Banyuasin.
“Adanya pelaksanaan remisi Nyepi ini sebagai bukti pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari” ungkapnya