Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (23/12/2023). Giat dilaksanakan sebagai Langkah deteksi dini jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Seluruh jajaran pengamanan baik dari regu jaga, KPLP hingga staf Kamtib dilibatkan dalam razia kali ini. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-2077.PK.08.05 Tahun 2023 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi perayaan dan Tahun Baru 2024.
Razia dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Arman J Siahaan dan Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Sarsana. Seluruh ajaran diinstruksikan untuk melakukan razia dan menggeledah kamar hunian warga binaan.
Sebelum memulai razia, Kepala KPLP memberikan arahan kepada petugas terkait prosedur dan SOP penggeledahan yang akan dilaksanakan. Setelah itu, para petugas mulai mengeluarkan warga binaan dari kamar yang akan digeledah untuk kemudian diarahkan berkumpul di halaman blok hunian. Selanjutnya, setiap warga binaan digeledah badan satu per satu oleh petugas untuk mencegah adanya barang terlarang yang disembunyikan, lalu petugas mulai memeriksa setiap sudut kamar hunian.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, Arman J Siahaan dan Sarsana mengawasi warga binaan yang dikumpulkan sekaligus memberikan pengarahan dan imbauan untuk terus menjaga ketertiban dalam menyambut Nataru.
Arman menyampaikan kepada warga binaan agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban bersama, sehingga dapat tercipta lingkungan Lapas yang kondusif. Ia mengimbau agar seluruh warga binaan dapat menaati segala tata tertib yang telah ditetapkan di Lapas.
“Saya ingatkan kembali kepada warga binaan sekalian agar menaati peraturan yang berlaku serta instruksi petugas, terutama dalam menghadapi Natal 2023 dan tahun baru 2024. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan tenteram,” ungkapnya.
Usai pelaksanaan razia, warga binaan dikembalikan ke kamar masing-masing. Barang sitaan hasil penggeledahan kemudian dikumpulkan untuk diinventarisir untuk selanjutnya dilaksanakan pemusnahan.