
Banyuasin, sipasba.com,- Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ady Kusuma Wardana menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin yang menggelar pemusnahan barang bukti (bb) perkara tindak pidana berupa Narkotika, Kamis (07/12).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin. Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) beserta stakeholder di lingkungan Kabupaten Banyuasin di antaranya, perwakilan dari Polres Banyuasin, perwakilan Kodim 0430 Banyuasin, Ketua BNNK Kab Banyuasin dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom melalui Kasi Binadik Ady Kusuma Wardana mengapresiasi kegiatan ini, ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang disaksikan oleh seluruh APH dan stakeholder ini menjadi bentuk transparansi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam memberantas tindak pidana Narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana Narkotika dan lainnya. Kita semua berharap kedepannya situasi di wilayah Kabupaten Banyuasin senantiasa aman, kondusif serta bebas dari kejahatan,” harapnya.