
Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 98 Warga Binaan pada Kamis (30/11/2023).
Sidang TPP kali ini membahas tentang usulan integrasi (PB dan CB), usulan Tamping dan usulan santri baru. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Jhonny H Gultom didampingi oleh Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ady Kusuma Wardana beserta pejabat struktural lainnya.
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang warga binaan di Lapas maupun Rutan dan merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel Jhonny H Gultom mengatakan bahwa TPP kali ini dilakukan kepada 98 orang warga binaan dengan rincian, sidang integrasi sebanyak 58 orang, usulan tamping 34 orang dan santri baru 6 orang.
“Semua warga binaan yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.