Kemenkumham Sumsel Rangkul APH Bahas Diversi

sumber : Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel

Palembang. “Penanganan perkara pidana terhadap anak harus dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu peran serta dari semua Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya ketika membuka Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dengan tema Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi, Jumat (17/11).

Menurut Ilham, diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), merupakan salah satu jalan yang dapat ditempuh agar korban mendapatkan pemulihan dari sistem peradilan pidana yang dijalaninya.

“Diversi bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana dan memaksa korban berdamai sehingga si anak pelaku bebas dari perbuatan yang dilakukannya. Akan tetapi, keadilan untuk anak pelaku yang dicapai melalui proses diversi sejalan dengan keadilan bagi korban untuk didengarkan suaranya,” jelas Ilham kepada peserta sosialisasi di Hotel Aryaduta Palembang tersebut.

Mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu menekankan bahwa Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Anak sangat penting dalam proses peradilan anak. Tanpa litmas anak yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan, maka putusan hakim batal demi hukum.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto dalam laporannya menjelaskan bahwa kendala saat ini terkait diversi adalah kurangnya komunikasi yang intensif dari seluruh APH yang terlibat.

“Mari bersama-sama kita satukan persepsi terkait diversi. Meskipun banyak tantangan dan kendala dalam Sistem Peradilan Pidana anak, tujuan kita tetap satu yaitu mengedepankan masa depan dan hak-hak pelaku anak. Ayo kita urai satu-satu dan temukan solusi yang tepat guna mengutamakan diversi melalui Restorative Justice,” tegas Bambang.

Dalam proses diversi peradilan anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran tertinggi dibandingkan pihak APH lainnya. Pembimbing kemasyarakatan yang merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang berkedudukan di Balai Pemasyarakatan Kemenkumham sangatlah besar dimulai sejak fase pra-ajudikasi, ajudikasi hingga pasca ajudikasi.

Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Wilayah Sumsel, Joni Ihsan selaku peserta dalam sosialisasi tersebut juga menyepakati hal itu. “IPKEMINDO yang merupakan wadah bagi Pembimbing Kemasyarakatan telah berupaya melakukan pengawasan kepada ABH di Sumsel agar memperoleh Diversi.

“PK tidak hanya bertugas mendampingi anak di setiap tingkatan pemeriksaan dan membuat litmas diversi, melainkan juga sebagai mediator dengan membuka ruang diskusi antara pihak pelaku, pihak korban, dan pihak lain yang terlibat. Tujuan akhirnya adalah kesepakatan diversi yang meliputi perdamaian dengan atau tanpa ganti rugi, penyerahan kembali kepada orang tua/Wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan paling lama 3 (tiga) bulan, atau pelayanan masyarakat,” tutup Joni.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya masing-masing, antara lain Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Pujo Harinto, Hakim Anak Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Pitriadi, lalu Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Palembang, Caesarini Astari, dan terakhir adalah Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan.

Keempat narasumber membawakan materi tentang bagaimana peran dan fungsi para penegak hukum dalam pelaksanaan diversi dari sudut pandang masing-masing instansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lapas Kelas IIA Banyuasin

Open chat
1
Butuh Bantuan
Hallo,
Dengan layanan informasi Lapas Banyuasin