Banyuasin, sipasba.com,- Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 tentang Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/09/2023).
Kegiatan digelar di ruang rapat Lapas Kelas IIA Banyuasin secara virtual dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf. Sosialisasi dibuka dengan laporan dari Inspektur WIlayah (Itwil) V Bapak Marasidin, dilanjutkan dengan pembukaan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Bapak Razilu dan sosialisasi yang dipaparkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemekumham RI Ibu Yayah Mariani.
Dalam sambutannya, Razilu menjelaskan betapa pentingnya membangun integritas dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkhusus di Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, sebagai ASN ada tiga tanggunjawab yang harus dilaksanakan diantaranya menjadi pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
“Membangun integritas bagi setiap ASN tidak sebatas pembangunan zona integritas, akan tetapi juga harus melalui sistem, struktur, dan budaya di lingkungan Kemenkumham,” ungkapnya.
Razilu menambahkan, dengan diterbitkannya Kepmenkumham Nomor M.HH-13.OT.03.02 Tahun 2023 ini, maka akan dibentuk Duta Integritas dari setiap Kanwil dan UPT di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Ada 7 (tujuh) kriteria duta integritas di antaranya; Tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tindak pidana; Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi; Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; Taat terhadap aturan displin dan kode etik pegawai serta konsisten terhada penegakan aturan disiplin dan kode etik; Sebagai role model mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungannya menjadi organisasi berintegritas; Wajib memiliki sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API)/ Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI)/PRESTASI/PELOPOR); Kepala satuan kerja yang satuan kerjanya diusulkan WBK/WBBM dan masuk dalam penilaian Panel TPM,” jelasnya.