
Banyuasin, sipasba.com,- Beberapa hari yang lalu, publik dikejutkan dengan pemberitaan viral terkait pengendalian Narkoba jaringan internasional oleh selebgram Palembang Adelia. Setelah ditelisik lebih jauh, Wakil Direktur D
itresnarkoba Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, ada 3 orang pengendali dalam jaringan yang berhasil diungkap. Salah satunya merupakan suami Adelia, David.
Dikutip dari okezone.com, ketiga narapidana tersebut mengendalikan Narkoba dari balik Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin. Akan tetapi, beberapa media mainstream membuat headline kasus tersebut dengan hanya menyebutkan Lapas Banyuasin tanpa mencantumkan nomenklaturnya, sehingga hal ini menimbulkan persepsi yang salah di mata masyarakat.
Seperti yang diketahui, di Kabupaten Banyuasin terdapat dua UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kedua Lapas tersebut memiliki klasifikasi dan lokasi yang berbeda. Lapas Kelas IIA Banyuasin berlokasi di Pangkalan Balai sedangkan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin berlokasi di Sukamoro Talang Kelapa Banyuasin (serong).
Terkait pemberitaan viral yang menyangkut nama Lapas Banyuasin, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa menegaskan bahwa kasus selebgram Adelia bersama suaminya tersebut bukan berasal dari Lapas Kelas IIA Banyuasin melainkan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (Serong). Hal ini penting untuk dipahami bersama agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami mengklarifikasi bahwa kasus yang sedang viral terkait selebgram Palembang bersama suami yang mengendalikan jaringan Narkoba di dalam Lapas tersebut adalah bukan dari Lapas Kelas IIA Banyuasin melainkan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin (serong),” tegasnya.