
Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel resmi mengantongi izin operasional Klinik Pratama dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa menyambut baik izin klinik Pratama ini dan menyatakan bahwa ini adalah langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para warga binaan.
“Kami sangat berterima kasih atas izin yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin ini. Dengan adanya klinik Pratama di Lapas Kelas IIA Banyuasin, kami dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi para warga binaan,” ujarnya.
Ronaldo menambahkan, terbitnya izin ini sudah melalui serangkaian persyaratan dan pengecekan yang ketat, sebelumnya tim Klinik telah mengumpulkan dokumen kelengkapan serta melakukan perbaikan sarana dan pra sarana, kemudian dari pihak dinas kesehatan melakukan penilaian hingga akhirnya Lapas Banyuasin memenuhi syarat untuk memperoleh izin operasional klinik Pratama.
“Kehadiran Klinik Pratama ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Banyuasin. Dengan adanya klinik ini, diharapkan semakin optimal dalam pelayanan kesehatan yang baik dan memadai bagi para warga binaan yang membutuhkan,” harapnya.
Selain itu, Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Banyuasin Rasta Yustinfernanda berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Dengan adanya klinik Pramata tujuannya agar warga binaan yang memerlukan perawatan medis dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat.
“Surat izin operasional klinik Pratama itu sendiri diterima oleh Kepala Lapas diwakili oleh Kasubsi Bimkemaswat pada tanggal 17 Juli 2023 bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) Kabupaten Banyuasin dengan Nomor 503 / 08 / SIO.K/DPM-PTSP/2023. Surat izin ini berlaku selama 5 Tahun, setelah itu akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk perpanjangan,” ungkapnya.
