Banyuasin, sipasba.com,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak untuk dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha. Remisi ini diserahkan bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2023 pada Minggu (04/06/2023).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasi Binadik Ady Kusuma Wardana di ruang rapat Lapas Kelas IIA Banyuasin. Pemberian remisi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasi Binadik Ady Kusuma menuturkan, melalui pemberian remisi khusus ini, diharapkan warga binaan termotivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak mengulangi lagi tindak pidananya.
“Salah satu yang menjadi pertimbangan pemerian hak remisi ini yakni warga binaan atau narapidana tidak boleh melanggar aturan dan harus aktif mengikuti pembinaan-pembinaan baik kemandirian maupun kepribadian dengan baik,” jelasnya.
Ady menambahkan, dua warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini adalah narapidana berinisial (I) dan (S). Warga binaan tersebut menerima pengurangan masa hukuman sebanyak 3 bulan dan 2 bulan.
“Saya berpesan kepada penerima remisi hari raya Waisak ini untuk terus menaati peraturan yang berlaku dan berkelakuan baik selama menjalani pidana di Lapas, serta aktif mengikuti program pembinaan yang disediakan,” harapnya.