Berkelakuan Baik, 922 Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi Khusus Idul Fitri

sumber : Humas Lapas Banyuasin

Banyuasin, sipasba.com,- Momen Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, 922 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin menyerahkan secara simbolis SK Remisi kepada warga binaan. Penyerahan remisi ini juga dilakukan secara serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan Sumatera Selatan pada Sabtu (22/04/2023) secara virtual berpusat di Rutan Kelas I Palembang.

 

Lapas Kelas IIA Banyuasin memberikan remisi kepada 922 orang warga binaan, 7 orang di antaranya langsung bebas karena telah habis masa pidana setelah dipotong remisi.

Kegiatan penyerahan remisi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, dalam sambutannya ia mengatakan bahwa remisi merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan oleh Negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik.

 

“Remisi ini merupakan anugerah negara karena warga binaan telah menunjukan kelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas, jadi merupakan suatu bentuk penghargaan yang luar biasa dari negara,” ungkapnya.

 

Selain itu, kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, remisi ini ibarat insentif, apabila warga binaan diberikan remisi tentu mereka akan berusaha melakukan hal yang lebih baik lagi.

 

“Tahun ini ada 922 warga binaan yang diberikan remisi, 7 orang di antaranya langsung bebas, sebenarnya ada 3 orang lagi yang dapat remisi langsung bebas (RK II) akan tetapi mereka belum bisa dikeluarkan karena masih harus menjalani subsidair,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lapas Kelas IIA Banyuasin

Open chat
1
Butuh Bantuan
Hallo,
Dengan layanan informasi Lapas Banyuasin