Banyuasin, sipasba.com,- Lapas Kelas IIA Banyuasin Kemenkumham Sumsel melalui Subseksi Bimkemaswat selalu melaksanakan konseling kepada warga binaan di blok hunian. Kegiatan ini menjadi program yang rutin dijalankan setiap pagi usai kegiatan senam bersama.
Tampak salah satu pegawai Bimkemaswat melakukan konseling di taman blok kepada beberapa warga binaan. Di sini warga binaan dapat mencurahkan semua persoalan yang dihadapi selama menjalani masa pidana di Lapas. Disitulah peran petugas konseling berjalan sebagai pembimbing dan memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi warga binaan tersebut.
Selain itu, melalui kegiatan ini juga petugas dapat mensosialisasikan segala peraturan – peraturan yang berlaku di Lapas, terutama persoalan tentang Permenkumham No 7 tahun 2022 terkait tata cara pengusulan PB,CB,CMB maupun Asimilasi.
Kepala Lapas Banyuasin Kemenkumham Sumsel Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, program ini dibuat sebagai wadah untuk para warga binaan mengeluarkan semua permasalahan dan keluh kesahnya selama berada di Lapas Banyuasin. Baik permasalahan pribadi maupun permasalahan di lingkungannya.
“Beberapa hal yang sering ditanya yaitu curhat tentang kehidupan, masalah pribadi, bahkan rumah tangga. Untuk itulah petugas Lapas Banyuasin hadir untuk memastikan kesehatan mental bagi para warga binaan tetap baik. Untuk sesi konseling sendiri dilakukan setiap hari kerja senin sampe sabtu sesudah senam pagi. Selain itu, tak sedikit juga warga binaan bertanya tentang tata cara usulan integrasi PB,CB,CMB, hingga asimilasi,” ungkapnya.
Kepala Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi program konseling yang dilakukan Lapas Banyuasin. Menurutnya, program ini dapat menjaga kesehatan mental warga binaan tetap baik sekaligus mereka dapat mendapat informasi yang mereka butuhkan selama di Lapas.