Persyaratan Pengusulan
INTEGRASI (PB/CB)

APA ITU PB ?

PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.          

SYARAT PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat
  4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
  5. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  6. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
  7. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  8. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
  9. Salinan register F dari Kepala Lapas
  10. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
  11. Surat pernyataan  dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  12. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan  Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan  melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB


TATA CARA PEMBERIAN PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :

Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian pembebasan bersyarat, usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor  Wilayah berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.  Usulan  disampaikan  kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

APA ITU CB ?
Cuti bersyarat atau CB adalah proses  proses  pembinaan di  luar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana. SYARAT CB (CUTI BERSYARAT) : 

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir
  4. CB bagi Narapidana dan Anak Pidana dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
  5. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dan laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor dan laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
  6. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian CB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
  7. Salinan register F, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan  dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
  8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan  melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program CB
  9. Bagi Narapidana/anak didik WNA memenuhi kelengkapan dokumen  yaitu surat jaminan tidak akan melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang ditentukan dari Kedutaan besar/konsulat negara dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana/anak didik selama berada diwilayah Indonesia dan melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.

TATA CARA PEMBERIAN CB (CUTI BERSYARAT) :

Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian CB kepada    Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian CB, usulan pemberian CB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan keputusan pemberian CB berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. 
 
 
Open chat
1
Butuh Bantuan
Hallo,
Dengan layanan informasi Lapas Banyuasin