Layanan tatap muka bagi warga binaan pemasyarakatan yang berstatus tahanan Polri/Kejaksaan harap melampirkan surat izin besuk dari instansi terkait. Silahkan klik di bawah ini bila warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan kejaksaan yang akan terintegrasi langsung dengan website e-berpadu.
Setiap pengunjung wajib membawa kartu identitas asli berupa KTP/SIM/PASPOR
Setiap pengunjung dilarang membawa alat komunikasi, senjata api/tajam, miras/narkotika dan barang terlarang lainnya
Seluruh pengunjung diwajibkan mematuhi seluruh peraturan yang ada
Apabila Pengunjung telah membaca persyaratan diatas maka dapat mamatuhi dan menjalankan persyaratan tersebut dengan baik.Silahkan mengisi formulir dengan mengklik tombol dibawah ini