
Banyuasin, 13 Oktober 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti Seminar Diseminasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara virtual, Selasa (13/10/2026). Kegiatan berlangsung di ruang rapat Lapas Banyuasin mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Kepala Subbagian Tata Usaha, Penelaah Teknis Kebijakan, serta staf bidang keuangan. Seminar bertujuan menyosialisasikan regulasi terbaru, menyamakan pemahaman, dan meningkatkan kompetensi aparatur dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hidayat, A.Md.IP., S.H., M.M., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman terhadap pembaruan regulasi, kejelasan peran, serta penguatan tata kelola pengadaan yang efektif dan akuntabel.
Materi disampaikan oleh Ali Sulindra dengan membahas sejumlah ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, antara lain pengelolaan Katalog Elektronik, pelaksanaan e-purchasing, metode pemilihan produk, penetapan harga, pengawasan, serta penerapan sanksi terhadap penyedia yang melanggar ketentuan. Disampaikan pula pentingnya penyesuaian sistem Katalog Elektronik dengan regulasi baru sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Reza M. Purnama, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi pengadaan merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan diseminasi ini, kami berharap jajaran Lapas Banyuasin dapat memahami dan menerapkan ketentuan pengadaan barang/jasa sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta memastikan proses pengadaan berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” ujar Reza.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait penerapan peraturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hasil kegiatan tersebut akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan sebagai bahan tindak lanjut di lingkungan Lapas Kelas IIA Banyuasin.