
Banyuasin, 14 Juli 2026 – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melaksanakan pemeriksaan kelengkapan pakaian dinas bagi seluruh petugas pada apel pagi, Selasa (14/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kesesuaian penggunaan seragam, tanda pangkat, nama dada, serta atribut pendukung lainnya. Selain itu, Satopspatnal juga mensosialisasikan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-23.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar seluruh pegawai memahami dan menerapkannya secara konsisten.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar petugas telah memenuhi ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas dan atribut sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan berlangsung secara humanis, namun tetap tegas sebagai bentuk pembinaan disiplin bagi seluruh jajaran.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menegaskan bahwa kedisiplinan dalam penggunaan pakaian dinas mencerminkan integritas dan profesionalisme seorang aparatur.
“Kepatuhan terhadap penggunaan pakaian dinas bukan hanya tentang penampilan, tetapi juga mencerminkan disiplin, integritas, dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, kami ingin membangun budaya kerja yang profesional serta memastikan seluruh pegawai memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Tetra Destorie.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Banyuasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan internal, menjaga integritas, serta mewujudkan budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.