
Banyuasin, 9 Juli 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti Sosialisasi Teknis Tata Cara Penomoran Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip secara virtual pada Kamis (9/7) di Ruang Zoom Gedung 1 Lapas Kelas IIA Banyuasin. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Urusan Umum beserta staf sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi sesuai ketentuan terbaru di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sosialisasi menghadirkan Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Eko, yang memaparkan perubahan regulasi dari Keputusan Menteri Nomor M.IP-06.OT.01.01 Tahun 2024 menjadi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi perubahan kode klasifikasi arsip fasilitatif dan substantif, tata cara penomoran naskah dinas, serta penerapan kode klasifikasi arsip terbaru yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 3 Agustus 2026.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan operator Unit Pelaksana Teknis (UPT) guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi tata naskah dinas dan klasifikasi arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung penguatan tata kelola administrasi di lingkungan Lapas.
“Pemahaman terhadap tata cara penomoran naskah dinas dan klasifikasi arsip merupakan bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional. Kami berkomitmen mengimplementasikan ketentuan terbaru secara optimal agar setiap proses administrasi berjalan tertib, tepat, dan sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan interaktif. Melalui sosialisasi ini, Lapas Kelas IIA Banyuasin siap mengimplementasikan ketentuan terbaru mengenai penomoran naskah dinas dan kode klasifikasi arsip secara tepat, efektif, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.