
Banyuasin – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin menggelar apel dalam rangka penyampaian arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh jajaran pegawai, Kamis (16/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas dan diikuti oleh seluruh pegawai serta peserta magang.
Bertindak selaku pembina apel, Kepala Lapas Banyuasin diwakili oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Indra Wijaya. Dalam amanatnya, disampaikan sejumlah poin penting yang menjadi penekanan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, di antaranya terkait pengawasan ketat terhadap warga binaan yang menjalani sidang di luar lapas. Setiap proses pengawalan diwajibkan berjalan sesuai SOP, serta dilakukan kontrol dan evaluasi secara berkelanjutan oleh pimpinan.
Selain itu, jajaran juga diminta untuk aktif mempublikasikan kegiatan positif, khususnya di bidang pembinaan, keterampilan, UMKM, dan ketahanan pangan, dengan target minimal 10 publikasi setiap bulan.
Arahan lainnya menegaskan larangan keras terhadap peredaran handphone ilegal serta narkoba di dalam lapas. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, seluruh petugas juga diingatkan untuk tidak mengeluarkan warga binaan tanpa izin resmi dari pimpinan.
Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, sebagai bentuk komitmen Lapas Banyuasin dalam melaksanakan arahan pimpinan serta menjaga keamanan dan ketertiban.