Lapas Banyuasin Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

sumber : Humas Lapas Banyuasin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 2016.PK.07.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular yang digelar secara daring melalui Zoom pada Senin (1/12). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.

Dari Lapas Kelas IIA Banyuasin, kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural yang membawahi fungsi Perawatan, Kegiatan Kerja, serta tenaga kesehatan. Para peserta secara aktif menyimak pemaparan yang disampaikan oleh Subkoordinator Gizi dan Makanan/Perawatan Kesehatan & Rehabilitasi Ditjenpas, Lily Pendiawaty, yang membahas pedoman pengelolaan sampah, metode pengolahan, hingga penerapan ekonomi sirkular di lingkungan Pemasyarakatan.

Dalam materi yang disampaikan, pemateri juga menampilkan sejumlah praktik baik dari beberapa UPT yang telah berhasil menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri, seperti Lapas Cibinong, Lapas Cilegon, dan Lapas Kelas IIA Purwokerto. Upaya tersebut menjadi contoh inspiratif bagi UPT lain, termasuk Lapas Banyuasin, untuk terus mengembangkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Lapas Kelas IIA Banyuasin berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan sampah terpadu berbasis ekonomi sirkular sebagai bagian dari implementasi pedoman terbaru Ditjen Pemasyarakatan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, produktif, dan berorientasi pada keberlanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lapas Kelas IIA Banyuasin

Open chat
1
Butuh Bantuan
Hallo,
Dengan layanan informasi Lapas Banyuasin