
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Hukum melalui program Legal Clinic Collaboration (LCC) pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penandatanganan PKS melibatkan berbagai unsur lintas lembaga. Dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin hadir Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Ali Sadikin. Dari kalangan akademisi, UIN Raden Fatah Palembang diwakili oleh Kepala Biro Administrasi, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Mukhlisudin. Unsur organisasi bantuan hukum diwakili Pusat Dukungan Kebijakan Hukum, sementara dari unsur media hadir Pemimpin Redaksi bukanisu.com, Asnaini Khamsin. Advokat Ahmad Albuni juga turut menjadi mitra dalam kolaborasi ini.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan, dengan pusat kegiatan bertempat di Hotel Beston Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan Erwedi Supriyatno dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dalam menyukseskan program LCC. Ia berharap layanan hukum melalui skema ini dapat memberikan akses yang lebih berkeadilan bagi warga binaan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Tetra Destorie, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung pelaksanaan layanan hukum yang bermutu dan dapat diakses oleh seluruh warga binaan melalui Legal Clinic Collaboration (LCC) ini.
“Melalui Legal Clinic Collaboration ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum. Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga binaan,” ujarnya