Banyuasin, sipasba.com,- Jajaran Lapas Kelas IIA Banyuasin mengikuti kegiatan Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme secara Virtual yang diadakan pada hari Senin (10/06/2024). Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom menjelaskan, sosialisasi ini digelar untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian telah selesai menyusun Standar Perlakuan Anak, Anak Binaan Dan Klien Anak Kasus Terorisme.
“Selain itu, sebagai panduan pelaksanaannya juga telah disusun Modul Peningkatan Kapasitas Bagi Petugas Pemasyarakatan Dalam Perlakuan Terhadap Anak, Anak Binaan Dan Klien Anak,” pungkasnya.
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Dalam arahannya, ia menyampaikan betapa pentingnya pembinaan dan pemenuhan hak anak kasus terorisme.
“Kita petugas pemasyarakatan yang berkewajiban mendidik, membina dan membimbing Para pelanggar hukum, terlebih bagi anak yang berkonflik dengan hukum, mereka membutuhkan penanganan lebih spesial karena ,anak yang berkonflik dengan hukum bukanlah pelaku tindak pidana melainkan korban dari situasi dan kondisi korban saat ini. Pemasyarakatan dituntut harus memiliki acuan sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi, dengan adanya standar, akan memudahkan kami dalam proses pendekatan dan melakukan bimbingan kepada anak yang terlibat tindak pidana kasus terorisme.” Tuturnya.