Palembang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan warga binaan permasyarakatan (WBP) di Sumatera Selatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah membentuk klinik pratama Lembaga Pemsyarakatan/Rumah Tahanan Negara.
“Klinik pratama ini untuk memastikan kualitas layanan kesehatan kepada WBP sudah sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Ilham menyebut penyediaan klinik di UPT Pemasyarakatan merupakan upaya Kemenkumham untuk memastikan kualitas layanan kesehatan sesuai dengan standar.
“Selain itu, Pelayanan kesehatan merupakan amanah Undang-Undang Pemasyarakatan, yang menjamin salah satu hak Warga Binaan yakni memperoleh kesehatan”, ungkap Ilham.
Diketahui Sumatera Selatan terdapat 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, terdiri 16 Lapas, 1 LPKA, dan 3 Rutan, sementara jumlah penghuni sebanyak 15.624 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ilham mengatakan dari 20 UPT Pemasyarakatan, 19 diantaranya sudah memiliki Klinik Pratama. Harapannya, Klinik Pratama dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif), dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif).
“Kami berharap klinik pratama dapat menjalankan fungsi peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan WBP,” katanya.
Ia juga berpesan kepada petugas/tenaga Kesehatan di UPT Pemasyarakatan untuk melayani dengan baik para Warga Binaan Pemasyarakatan. Selain itu Ilham menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah yang telah memberikan izin klinik pratama agar pelayanan kesehatan WBP semakin baik.